Hubungan teks proklamasi dengan
pembukaan UUD 1945
Proklamasi
kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan
satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD
1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan
yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat
yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan
bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada
dunia
luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera
harus dilaksanakan
berkaitan
dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat
pertanggungjawaban dalam
Pembukaan
UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada:
1)
Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia
dengan ini
menyatakan
ke-merdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjela-san pada alinea pertama
sampai
dengan
alinea ketiga Pem-bukaan UUD 1945.
2)
Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan
dan
lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang
sesingkat-singkatnya”) yang
merupakan
amanatindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik
Indonesia
yang
berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh
UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang
Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat
pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan
langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang
Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal
ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang
mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali
oleh pembentuk Negara. Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang
mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara
lain:
1.
dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu
pernyataan lahir
sebagai
penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk men-jadikan hal-hal tertentu sebagai
dasar-dasar
Negara
yang dibentuknya;
2.
dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara
baik tujuan umum
maupun
tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian
Negara).
Sebagaimana
telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama
di atas,
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara
yang
mendasar
(Staatsfundamentalnorm).
Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat
kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh
Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan
penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga
memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.
Dengan demikian jika kita mencermati
hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan
hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang
Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa
Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan
merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Makna Pembukaan UUD 1945
alinea ke-4
Dalam alinea ke empat diungkapkan
tentang prinsip-prinsip dibentuknya Pemerintah sebagai
instrumen
politik dan tugasnya. Untuk memberikan landasan dan acuan bagi penyelenggaraan
pemerintahan
dan
kehidupan bernegara, disusunlah Undang-Undang Dasar. Sedangkan bentuk negara
ditetapkan sebagai
Republik
yang berkedaulatan rakyat, artinya Indonesia adalah sebuah republik yang
bersifat demokratis.
Sedangkan
sebagai dasar negara adalah Pancasila.
Untuk
menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945
mengamanatkan kepada
Pemerintah
untuk melaksanakan dua tugas pokok ke dalam :
1,
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2, memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
ke luar ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Dari
tugas yang diamanatkan kepada Pemerintah tersebut dengan jelas termaktub bahwa
Indonesia, baik
sebagai
bangsa maupun sebagai wilayah adalah satu kesatuan yang utuh, sesuai dengan
jiwa yang
terkandung
dalam Sumpah Pemuda. Kesadaran atas kesatuan yang utuh itulah yang merupakan
sumber bagi
dibentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Amanat
untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan
kesejahteraan bagi
rakyat
secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu
perlu disusun
suatu
sistem yang dapat menjamin terselenggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan
yang harus
diciptakan
bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomis, bukan sekedar kesejahteraan
material,
melainkan
kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spiritual. Artinya
kesejahteraan
material
itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai
hak dan
kewajiban
masing-masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup
dalam
kesederajadan
dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong-royong. Masyarakat adil, makmur dan
beradab
itulah warna dari Sosialisme Indonesia.
Amanat
tersebut terkait dengan amanat berikutnya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa
yang bermakna
membangun
peradaban bangsa, sehingga bangsa Indonesia akan mampu hadir sebagai bangsa yang
memiliki
kepribadian
nasional yang bersumber kepada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi
nasional Indonesia,
yaitu
Pancasila. Dengan kepribadian nasional yang dimilikinya itu bangsa Indonesia
akan memiliki kepercayaan diri, akan memiliki national dignity. Untuk membangun
peradaban bangsa inilah diperlukan
kecerdasan
intelektual, emosional, afirmatif (dari affirmative intelegents – kecerdasan
untuk mengambil keputusan) dan spiritual, untuk memecahkan berbagai persoalan
kehidupan bangsa dan negara, sehingga
mutlak
perlu dilaksanakan nation and character building.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar